Selasa, 19 Oktober 2010

Kasus Mutilasi

Muryani Diancam Hukuman Mati.
Polisi menyangka Muryani (53), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap suaminya, Karyadi (53), melakukan pembunuhan berencana. Dia diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Muryani membunuh Karyadi pada hari Selasa (12/10/2010) pukul 05.30. Setelah membunuh, ia memotong leher korban, membungkusnya dengan tas kresek, dan membuangnya di Kali Baru, Kramat Jati, Jaktim, pukul 06.00.

Muryani lalu kembali ke rumahnya di Jalan Anggrek RT 4 RW 2, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jaktim. Lalu seperti biasanya, ia berkemas dan berangkat berdagang buah di Pasar Rebo.
Menjelang maghrib, ia kembali ke rumah. Seusai mandi, ia memotong-motong jenazah suaminya dan membungkusnya dengan tas kresek.
Malam hari, sekitar pukul 19.00, Muryani membawa bungkusan-bungkusan yang berisi potongan daging suaminya ke beberapa lokasi di sekitar Kali Baru, lalu membuangnya.

0 komentar:

Posting Komentar

pollowers